Tandaseru — Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Halmahera Utara bersama Unit 3 Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Maluku Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembacokan dan penganiayaan berat, JT (48 tahun). Penangkapan JT dilakukan di tempat persembunyiannya di area kebun Rogu, tepatnya dekat Kali Ira, Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kamis (29/10/2026).
Sebelumnya, JT sempat melarikan diri sejak Jumat (23/10/2026) dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Halut.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai petani tersebut berawal dari laporan warga setempat yang melihat keberadaannya di sekitar lokasi kebun pada pukul 07.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan menggelar pengarahan dan menyusun rencana penangkapan melalui pendekatan kekeluargaan demi memastikan situasi tetap kondusif. Penanganan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan personel putra daerah serta keluarga terduga pelaku.
“Atas arahan pimpinan, kami meminta bantuan dua anggota putra daerah, AIPDA Cristian dan AIPDA Risto Oci, untuk melakukan pendekatan kepada kakak kandung terduga pelaku agar kooperatif dan dapat menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Kasi Humas Polres Halut IPTU Hopni Saribu.
Kakak kandung terduga pelaku menyetujui ajakan tersebut dan berangkat terlebih dahulu ke lokasi untuk membuat api guna memancing JT keluar dari tempat persembunyiannya. Sekitar 30 menit kemudian, kedua anggota polisi bersama anak kandung terduga pelaku, RT, menyusul ke lokasi.
Setibanya di perkebunan, RT langsung menuju titik persembunyian, membawa ayahnya keluar secara kooperatif, dan menyerahkannya kepada polisi. Petugas kemudian membawa JT beserta istrinya ke Desa Samuda pada pukul 11.00 WIT.
“Kami sempat menitipkan terduga pelaku di rumah saudaranya sambil menunggu pendampingan dari Kepala Desa Samuda dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Bapak Romeo Lindang. Namun, berhubung saat itu masih ada agenda kunjungan Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, di Desa Samuda, kami menunggu hingga acara tersebut selesai,” jelas Hopni.
Pada pukul 15.30 WIT, terduga pelaku bersama istrinya, didampingi Kades Samuda dan Romeo Lindang, langsung dikawal Tim Resmob dan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Malut menuju Mako Polres Halmahera Utara. Tim tiba di Polres Halmahera Utara pada pukul 16.30 WIT untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Pelaku telah kami amankan ke Mako Polres Halut dan diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa, serta hasil kegiatan telah dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.