Tandaseru — Komisi III DPRD Kota Ternate memberikan apresiasi tinggi atas realisasi pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana berbasis APBN Tahun 2026 di Kota Ternate.
Proyek strategis nasional berupa pembangunan sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak tersebut berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan berlokasi di Kelurahan Sasa, Jambula, serta Rua.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyatakan bahwa proyek infrastruktur raksasa ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi keselamatan dan kenyamanan warga di kawasan pesisir rawan bencana. Pembangunan ini dinilai sangat membantu keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
”Sebagai wilayah pesisir dan rawan bencana, APBD Kota Ternate tidak akan mampu mengomodasi proyek skala besar seperti sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan ini berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.
Ia menambahkan, terealisasinya proyek prioritas ini tidak lepas dari pengawalan dan usulan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda serta Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.
Dilema Kebutuhan Material dan Ketatnya Tata Ruang
Di sisi lain, Komisi III DPRD Kota Ternate memberikan klarifikasi berbasis data kajian teknis terkait isu penggunaan material batuan atau galian C tanpa izin pada proyek infrastruktur pemerintah pusat dan daerah.
Nurlaela, yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas galian C di Ternate saat ini terkendala regulasi. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan. Akibatnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C tidak dapat diterbitkan.
Kondisi ini memicu dilema di lapangan. Kebutuhan material galian C tidak hanya diperuntukkan bagi proyek strategis APBN dan APBD, tetapi juga sangat dibutuhkan untuk pembangunan rumah ibadah, perumahan warga, fasilitas sekolah, jalan, hingga drainase. Selain itu, sektor galian C turut menopang mata pencaharian warga lokal serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi, seluruh pembangunan di Kota Ternate—mulai dari rumah warga, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat—bisa terhenti total karena larangan penggunaan galian C lokal. Penegakan aturan wajib dilakukan, namun dampak sosial-ekonomi dan kebutuhan nyata masyarakat harus tetap dipertimbangkan,” tegas Nurlaela.
Solusi Diskresi Terukur dan Pengawasan Ketat
Guna mengatasi ancaman mandeknya pembangunan, instansi lintas sektor melibatkan DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, dan Pansus Revisi RTRW—telah merumuskan langkah diskresi kebijakan pemerintah daerah yang terukur.
DPRD menegaskan bahwa penerapan diskresi ini bukan bentuk pelegalan tambang ilegal secara bebas, melainkan tindakan hukum pejabat publik untuk mengatasi kemacetan pembangunan dengan syarat ketat:
- Penertiban Lokasi Berisiko Tinggi: Penambangan yang melanggar kawasan hutan dan tata ruang berisiko tinggi tetap ditertibkan dan diawasi secara ketat.
- Titik Penambangan Terbatas: Berdasarkan data Gerai Pelayanan Perizinan, sekitar enam lokasi penambangan—di antaranya di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome—dipertimbangkan melalui diskresi khusus demi memenuhi kebutuhan material lokal dan proyek daerah.
- Syarat Dokumen Teknis & Lingkungan: Pelaku usaha di titik diskresi wajib melengkapi dokumen teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah dapat menyediakan material substitusi pengganti.
Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mempertegas payung hukum diskresi tersebut selama material pengganti belum siap.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.