Tandaseru — Advokat Aryanto Umakamea resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Mangoli Barat, AIPDA Yusman Kube, dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Gustavi Firda Tabarani, ke Propam Polres Sula, Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kesengajaan memperlambat proses penyelidikan perkara yang ditangani.

Kasus yang dimaksud terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli tanah dan bangunan, serta dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan bangunan milik klien Aryanto, Wa Ani. Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan sejak 21 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/15/VIII/2026/SPKT/SEK MANGBAR/RES SULA/PMU.

“Lebih dari 2 bulan laporan ini jalan di tempat. Kami menduga ada kesengajaan memperlambat,” ujar Aryanto.

Berdasarkan data kronologi, laporan awal dimasukkan ke Polsek Mangoli Barat pada 21 Agustus 2026. Namun, Polsek baru melimpahkan berkas perkara tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula pada 5 Oktober 2026 berdasarkan SP2HP Nomor: B/76/X/2026/Unit Reskrim. Hingga 22 Oktober 2026 atau 17 hari pascapelimpahan, belum ada langkah penyelidikan berarti yang dilakukan  Polres.

“Di Polsek butuh 1,5 bulan hanya untuk melimpahkan. Setelah di Polres, didiamkan lagi. Ini yang kami laporkan ke Propam,” tegas Aryanto.

Atas dasar tersebut, Aryanto meminta Propam Polres Sula segera memeriksa AIPDA Yusman Kube dan IPTU Gustavi Firda Tabarani, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Jika Propam Polres Sula tidak menindaklanjuti, kami akan lanjut ke Propam Polda Malut dan Divpropam Mabes Polri. Klien kami hanya minta kepastian hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sula, IPDA Syahrul Hasan, saat dikonfirmasi tandaseru.com belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter