Tandaseru — Ratusan tukang ojek yang tergabung dalam Persatuan Ojek (Perok) Halmahera Selatan melakukan demo di depan Kantor Bupati dan DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (23/10/2026). Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT tersebut digelar untuk menolak beroperasinya aplikasi layanan transportasi daring, Maxim, di daerah berjuluk “Bumi Saruma” itu.
Kehadiran aplikasi Maxim dinilai mengancam pendapatan tukang ojek lokal di tengah ketidakpastian ekonomi serta kenaikan harga bahan pokok yang terus merambat naik.
Ketua Perok Halmahera Selatan, Idhar Mahmud, menyatakan kehadiran aplikasi Maxim secara perlahan membunuh mata pencaharian tukang ojek lokal. Menurutnya, uang jasa layanan transportasi daring yang masuk ke Maxim tidak berputar di daerah, melainkan dibawa ke luar daerah.
“Kami ojek lokal adalah rakyat. Kalau ojek lokal mati, siapa yang bertanggungjawab, yang pasti bukan Maxim,” kata Idhar saat berorasi.
Idhar juga menuding kehadiran aplikasi Maxim membawa narasi di media sosial yang menyudutkan tukang ojek lokal terkait tarif jasa layanan transportasi.
“Berkembang di media sosial bahwa kita ojek lokal minta tarif tinggi supaya mempengaruhi konsumen. Padahal di balik itu, muncul aplikasi Maxim,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, Idhar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan dan DPRD tidak memperbolehkan aplikasi Maxim beroperasi. Ia menegaskan, aplikasi tersebut akan memonopoli pasar layanan transportasi dan mematikan kemandirian ojek lokal.
“Kita tidak boleh menjadi budak digital yang diatur oleh algoritma perusahaan. Oleh karena itu pemerintah harus lindungi pengojek lokal, karena teknologi tetap tunduk pada konstitusi,” pungkasnya.
Menanggapi aksi massa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui, menjelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkab telah meminta pengelola Maxim menyampaikan dasar hukum beroperasinya aplikasi tersebut.
Ramli menegaskan, apabila dalam jangka waktu 14 hari permintaan tersebut tidak direspons, maka operasional Maxim di Halmahera Selatan akan dinyatakan ilegal.
“Jika aturan-aturan itu tidak ada, maka bisa kami katakan pelaksanaan Maxim di Halmahera Selatan dinyatakan ilegal,” kata Ramli saat hearing bersama ratusan tukang ojek.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.