Tandaseru — Tim Resmob Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (23 tahun) di Kecamatan Bacan, Rabu (14/10/2026).

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AA (25 tahun), BT (19 tahun), dan RF (25 tahun). Penangkapan dilakukan sesaat setelah korban melaporkan peristiwa kejahatan tersebut ke SPKT Polres Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan menjelaskan, insiden bermula saat korban bertemu ketiga terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, sekitar pukul 00.00 WIT.

Setelah pertemuan tersebut, mereka menuju kawasan Perumahan Habibi di Desa Labuha untuk mengonsumsi minuman keras jenis captikus. Sekitar pukul 04.00 WIT, ketiga pemuda tersebut diduga memperkosa korban secara bergantian.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan ketiga terduga pelaku,” ujar Wahyu.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Ketiganya masih menjalani proses penyelidikan. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter