Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang menyebabkan berpulangnya RD (17 tahun) ke Kejari Ternate, Selasa (15/9/2026).
Pelimpahan berkas ini menjadi langkah maju penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 23 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara. Kasus tersebut ditangani berdasarkan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim serta surat perintah tugas penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.
“Berkas tahap I sudah kami kirimkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Ternate,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Arif Budi Aji, Selasa (15/9/2026).
Arif menjelaskan, proses penyidikan sempat menghadapi kendala teknis akibat lamanya tenggat waktu menunggu hasil autopsi resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor). Meski demikian, bukti medis tersebut kini telah dipegang pihak kepolisian untuk memperkuat sangkaan dan penahanan para tersangka.
“Hasil Labfor baru kita terima beberapa waktu lalu. Waktu dekat, kita pastikan penahanan dilakukan,” pungkasnya.
Langkah tegas pihak kepolisian ini menjawab desakan dari pihak keluarga korban yang sebelumnya mempertanyakan kejelasan penanganan hukum serta status penahanan para tersangka.
Sebelumnya, kakak korban, DD, sempat menyoal belum ditahannya para pelaku oleh penyidik pada Senin (14/9/2026). Padahal peristiwa tersebut terjadi sejak Maret 2026.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.