Tandaseru — Kasus meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menewaskan 6 orang kembali menjadi sorotan. Langkah penanganan kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kini dipertanyakan setelah Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot yang menjadi salah satu korban tewas, menuntut agar kasus tersebut dibuka kembali.
Tuntutan tersebut mengemuka karena komitmen pemulihan ekonomi dan pendidikan anak-anak korban yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Sherly Tjoanda tak kunjung direalisasikan hingga hampir dua tahun pascainsiden. Sherly merupakan pemilik speedboat naas itu. Dalam kecelakaan laut tersebut, suami Sherly, Benny Laos, ikut kehilangan nyawanya.
Pakar Hukum Pidana, Dr. Faissal Malik, menegaskan penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai ‘perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian’. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tegas Faisal, Senin (14/9/2026).
“Secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” ujarnya.
Faisal merujuk pada Pasal 51 dan 54 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang meletakkan kepentingan korban sebagai pusat dari keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Justru sebaliknya: kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif. Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya?” kata Dosen Hukum tersebut.
Ia juga memperingatkan bahaya praktik “perdamaian administratif” yang mengabaikan pemulihan hakiki seperti kompensasi, jaminan pendidikan anak, pemulihan sosial-ekonomi, serta dukungan psikologis.
“Apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi: ‘ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif’. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” kritiknya.
“Apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Bu Sherly Tjoanda untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata,” tegas Faisal.
Lebih lanjut, Dr. Faisal meluruskan pandangan keliru mengenai posisi hukum pelaku dan tuntutan korban.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. RJ adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” jelasnya.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi: Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut.”
Terkait desakan pembatalan status perkara, ia memberikan catatan secara yuridis.
“Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana langsung hidup kembali. Istilah yang lebih tepat: korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan.”
Dr. Faisal menyimpulkan persoalan ini sebagai ujian penegakan hukum di Indonesia.
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri.”
“Bahkan, justru di situlah negara diuji: apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban?” pungkasnya.
Insiden meledaknya speedboat Bela 72 terjadi pada 12 Oktober 2024 dan menewaskan 6 orang. Polda Malut sebelumnya telah menetapkan nakhoda speedboat sebagai tersangka pada Maret 2025 sebelum akhirnya kasus diselesaikan lewat RJ.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.