Tandaseru — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menerjunkan Bidang Perlindungan Konsumen untuk menginvestigasi dugaan perbedaan harga barang antara label rak dan kasir di salah satu ritel modern yang terletak di kelurahan Dufa Dufa, Kota Ternate.

Langkah tegas ini diambil usai beredarnya video keluhan konsumen berdurasi 3 menit di media sosial serta ditemukannya indikasi kejadian serupa yang menimpa konsumen lain.

Plt Kepala Disperindag Maluku Utara M Ronny Saleh menegaskan pentingnya pengawasan langsung ke lapangan karena selisih harga tersebut berpotensi merugikan masyarakat secara finansial jika tidak disadari saat bertransaksi.

“Hari ini saya sudah perintahkan Kabid Perlindungan Konsumen untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi peristiwa tersebut,” ujar Ronny, Kamis (10/9/2026).

Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha ritel untuk rutin mencocokkan harga pajangan dengan sistem kasir, terutama saat masa perubahan harga atau program promosi. Ronny juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membayar dan segera melapor ke Disperindag jika menemukan perbedaan harga yang tidak diselesaikan oleh pihak ritel.

Meski permasalahan dengan konsumen dalam video tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, di mana manajemen ritel mendatangi rumah konsumen untuk meminta maaf. Disperindag menegaskan proses penelusuran tidak berhenti begitu saja.

Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Malut Sulvana Andili mengungkapkan, dari hasil penelusuran di lapangan timnya menemukan pengakuan dari pembeli lain yang pernah mengalami hal serupa.

“Walaupun aduan masyarakat sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, kami tetap melakukan investigasi. Dan dari hasil investigasi tersebut, kami menemukan pengakuan dari salah satu konsumen yang sedang berbelanja bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa, di mana harga yang tertera di rak lebih murah dibandingkan harga di kasir,” jelas Sulvana.

Dalam proses klarifikasi, pihak manajemen ritel murni mengakui adanya kelalaian karyawan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pergantian label harga promo seharusnya dilakukan satu hari sebelum atau pada malam hari saat promo berakhir. Kelalaian pelaksanaan SOP ini menyebabkan label harga fisik tidak kembali normal sehingga merugikan konsumen.

“Kami berjanji memperketat dan melakukan pengawasan internal melalui pengecekan berkala terhadap seluruh label harga dan promo di gerai, sehingga insiden perbedaan harga tidak kembali terjadi di masa mendatang,” ujar penanggungjawab gerai ritel tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, Disperindag memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban pelaku usaha sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memberi ganti rugi jika layanan tidak sesuai informasi.

“Dengan adanya pengaduan ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen,” pungkas Sulvana.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter