Tandaseru — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate disomasi oleh kuasa hukum nelayan terkait dugaan pemotongan, perusakan, dan pembuangan rumpon milik nelayan di wilayah perairan Maluku Utara.
Somasi tertanggal 7 September 2026 tersebut dilayangkan Kantor Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum Rahim Yasin dan Rekan. Kuasa hukum menilai tindakan penertiban tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan serta penjelasan dasar hukum yang memadai kepada para pemilik.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dikantongi pihak nelayan, pemotongan dan perusakan rumpon dilakukan oleh petugas atau pihak yang bertindak atas nama DKP Maluku Utara serta instansi terkait. Rumpon yang dipotong dilaporkan rusak hingga tidak dapat digunakan lagi, kemudian dibuang atau dihilangkan dari lokasi pemasangannya.
Rahim Yasin menyoroti ketiadaan transparansi terkait surat tugas, surat perintah, keputusan penertiban, maupun berita acara penindakan dari pihak pemerintah.
“Apabila pemerintah menganggap pemasangan rumpon klien kami melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus disebutkan secara tertulis peraturan apa yang dilanggar, status pelanggarannya, siapa pejabat yang mengambil keputusan serta ketentuan mana yang memberikan kewenangan untuk memotong, merusak, memusnahkan atau membuang rumpon tersebut,” tegas Rahim.
Melalui surat somasi tersebut, nelayan menuntut klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum penertiban, ketersediaan informasi keberadaan unit rumpon yang dipotong, pengembalian barang jika tidak ada dasar hukum penahanan, penyelesaian kerugian materiil, hingga permintaan maaf terbuka di media cetak dan daring.
Pihak nelayan memberikan tenggat waktu dua hari sejak somasi diterima bagi Kepala DKP Maluku Utara dan Kepala PPN Ternate untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons yang memadai, kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum lanjutan.
Langkah hukum yang disiapkan meliputi pelaporan dugaan tindak pidana perusakan ke Ditpolairud Polda Maluku Utara, pengaduan administratif, hingga pengajuan gugatan kerugian ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Meski demikian, Rahim menegaskan tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan, selama tindakan tersebut dijalankan sesuai asas pemerintahan yang baik, prosedur hukum, serta menghormati hak-hak nelayan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.