Oleh: M. Rifai Karim

_______ 

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah kehidupan masyarakat dewasa ini dalam menjalankan kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan politik. Internet bukan hanya menjadi sarana hiburan tetapi sudah menjadi ruang publik masyarakat untuk mendapat informasi, menyatakan pendapat, melakukan penelitian, menjalankan pekerjaan, bahkan berinteraksi dengan pemerintah. Oleh karena itu, ketika negara memiliki kewenangan dalam memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik, maka persoalannya bukan saja semata-mata berkaitan dengan teknologi. Ia telah masuk ke wilayah konstitusi, negara hukum, hak dan pembatasan kekuasaan.

Hal itu kembali mendapat perhatian setelah enam orang pemohon mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (2B) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut telah tercatat sebagai perkara Nomor311/PUU-XXIV/2026 dan sidang pendahuluannya telah digelar pada 31 Agustus 2026.

Para pemohon mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dianggap memiliki muatan melanggar hukum. Mereka menilai norma tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas pada pemerintah karena tidak disertai parameter yang cukup jelas.

Kewenangan Bukanlah Kekuasaan Tanpa Batas

Dalam negara hukum, pemerintah tentu saja memerlukan kewenangan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Sehingga ruang digital juga tidak boleh ruang bebas hukum yang berpotensi menjadi tempat penyebaran penipuan, perjudian, eksploitasi seksual, kekerasan maupun tindakan kejahatan lainnya.

Undang-undang ITE sendiri memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua UU ITE dan mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

Persoalannya bukan sesederhana boleh atau tidak pemerintah memutus akses.

Pertanyaan konstitusional yang lebih penting adalah:

Sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan?

Sebab, dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak subjektif penguasa. Kekuasaan negara harus dibatasi agar kewenangan yang pada awalnya diberikan untuk melindungi masyarakat tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi masyarakat.

Di sinilah prinsip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum, menjadi penting.

Negara hukum bukan hanya berarti pemerintah bertindak berdasarkan undang-undang. Lebih jauh, tindakan pemerintah juga harus tunduk pada prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan HAM, dan mekanisme pengawasan.

Masalah terbesar: siapa yang menentukan melanggar hukum?

Frasa “memiliki muatan yang melanggar hukum” menjadi penting untuk diperhatikan.

Bayangkan terdapat sebuah informasi di internet yang dianggap melanggar hukum. Pemerintah kemudian memerintahkan pemutusan akses terhadap informasi tersebut.

Pertanyaannya kemudian: apakah seseorang yang informasinya diputus telah diberikan kesempatan untuk mengetahui alasan pemutusan tersebut?

Apakah ia dapat mengajukan keberatan?

Apakah tersedia mekanisme untuk menguji apakah tindakan pemerintah tersebut benar?

Dan apabila pemerintah keliru, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah timbul?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemutusan akses digital dapat memiliki konsekuensi yang besar. Bagi mahasiswa, misalnya, pemutusan akses dapat menghambat penelitian dan pendidikan. Bagi jurnalis, dapat menghambat pekerjaan. Bagi pelaku usaha, dapat memengaruhi aktivitas ekonomi. Bagi masyarakat umum, dapat membatasi akses terhadap informasi.

Para pemohon dalam perkara 311/PUU-XXIV/2026 sendiri mendalilkan bahwa tidak adanya pemberitahuan mengenai alasan hukum pemutusan akses dan tidak tersedianya mekanisme hukum bagi pihak yang dirugikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menghubungkanpersoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat(2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Hak atas informasi bukan hak yang boleh dibatasi sesuka hati.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam perkembangan masyarakat digital, hak tersebut memiliki relevansi yang semakin besar.

Namun, bukan berarti hak atas informasi bersifat mutlak.

UUD 1945 sendiri memungkinkan pembatasan hak melalui Pasal 28J. Tetapi pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan ditujukan untuk tujuan yang sah, seperti penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah pemerintah boleh membatasi hak, melainkan bagaimana pembatasan tersebut dilakukan.

Pembatasan hak harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Negara tidak seharusnya menggunakan tindakan yang lebih luas daripada yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.

Misalnya, apabila hanya satu konten yang bermasalah, maka harus dipertanyakan apakah tindakan yang diperlukan memang memutus konten tersebut atau justru memutus keseluruhan akses terhadap suatu platform.

Semakin besar dampak tindakan pemerintah terhadap hak masyarakat, semakin kuat pula alasan dan prosedur hukum yang seharusnya menyertainya.

Checks and Balances Harus Hadir dalam Ruang Digital

Persoalan lain yang menarik adalah hubungan antara kewenangan pemerintah dan kekuasaan kehakiman.

Para Pemohon dalam perkara 311/PUU-XXIV/2026 bahkan meminta agar pemutusan akses dilakukan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan tersebut menunjukkan adanya gagasan bahwa tindakan pemerintah yang berpotensi membatasi hak warga negara perlu mendapatkan mekanisme kontrol eksternal.

Gagasan tersebut dapat diperdebatkan.

Di satu sisi, negara membutuhkan mekanisme yang cepat untuk menangani konten yang benar-benar berbahaya. Jika setiap tindakan harus melalui proses peradilan yang panjang, penanganan terhadap konten ilegal dapat menjadi tidak efektif.

Namun di sisi lain, kecepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan kontrol terhadap kekuasaan.

Di sinilah konsep checks and balances menjadi relevan. Pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang sekaligus menentukan bahwa suatu informasi melanggar hukum, memutus akses, dan menjadi pihak yang menentukan sendiri apakah tindakannya benar.

Dalam negara hukum, kekuasaan harus memiliki mekanisme pengawasan.

Persoalan ini bukan pertama kali muncul. Menariknya, Pasal 40 ayat (2b) UU ITE sebelumnya juga pernah menjadi objek pengujian dalam Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Pada perkara tersebut, pemohon juga mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses.

Dalam proses perkara tersebut, terdapat perdebatan mengenai apakah rumusan kewenangan pemerintah sudah cukup jelas atau justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Pemerintah pada saat itu berpendapat kewenangannya terbatas pada informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, sementara terdapat pandangan ahli yang menilai batasan norma tersebut masih belum cukup jelas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemutusan akses bukan persoalan baru. Perkembangan teknologi dan semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap internet justru membuat pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah menjadi semakin relevan.

Jangan Sampai Perlindungan Masyarakat Berubah Menjadi Pembatasan Masyarakat

Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Tetapi negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan negara.

Dua kewajiban tersebut harus berjalan secara bersamaan.

Jangan sampai dengan alasan memberantas konten ilegal, pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu luas sehingga informasi yang sebenarnya sah dapat ikut dibatasi.

Jangan sampai dengan alasan menjaga ketertiban, kritik terhadap pemerintah justru dapat dengan mudah dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu ketertiban.

Dan jangan sampai teknologi yang seharusnya memperluas ruang kebebasan justru berubah menjadi alat untuk mempersempit ruang kebebasan.

Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah negara yang tidak memiliki kewenangan untuk memutus akses. Yang dibutuhkan adalah negara yang menggunakan kewenangannya secara terbatas, terukur, transparan, dan dapat diuji secara hukum.

Penutup: Kekuasaan Harus Memiliki Batas

Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi; pada sidang perdana 31 Agustus 2026, MK memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga 14 September 2026. Jadi, belum tepat menyimpulkan bahwa MK telah menyatakan Pasal 40 ayat (2b) inkonstitusional.

Terlepas dari bagaimana nantinya Mahkamah Konstitusi memutus perkara tersebut, isu yang dibawa para Pemohon layak menjadi perhatian publik.

Sebab, pertanyaan mengenai pemutusan akses digital pada akhirnya bukan hanya pertanyaan mengenai internet. Ia adalah pertanyaan klasik dalam hukum tata negara:

Ketika negara diberikan kekuasaan, siapa yang mengawasi agar kekuasaan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan?

Dalam negara hukum, pemerintah memang membutuhkan kewenangan. Tetapi setiap kewenangan harus memiliki batas. Semakin besar kewenangan negara untuk membatasi hak warga negara, semakin kuat pula tuntutan terhadap transparansi, kepastian hukum, pengawasan, dan mekanisme keberatan.

Sebab pada akhirnya, negara hukum bukan negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang memastikan bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum. (*)