Tandaseru — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan puluhan rumpon ilegal di perairan Maluku Utara.

Langkah tegas ini diambil karena keberadaan alat bantu penangkap ikan tersebut mengadang jalur pelayaran kapal besar dan berisiko merusak jaringan kabel serat optik bawah laut.

Operasi pembersihan yang berlangsung sejak 4 Agustus 2026 ini melibatkan perwira laut PSDKP dan personel DKP Malut dengan mengerahkan tiga kapal patroli, yakni ORCA 1, ORCA 4, dan Hiu.

Penyisiran dilakukan secara masif di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 menuju Laut Seram, WPP 715 di utara Laut Halmahera, hingga kawasan Laut Pasifik dan Pulau Morotai. Tim gabungan juga baru saja mengeksekusi satu rumpon tanpa izin yang terpasang di jalur pelayaran depan Daruba, Morotai.

Kepala DKP Kadri La Etje menegaskan, penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi penangkapan ikan, melainkan demi menjaga keselamatan pelayaran dan keberlangsungan infrastruktur internet.

“34 unit rumpon berada di jalur pelayaran Pelni dan kapal besar,” ujar Kadri, Minggu (6/9/2026).

Ia menambahkan, target operasi ini mencakup seluruh kawasan laut, baik di atas maupun di bawah batas kewenangan wilayah.

“Operasi ini sebagai langkah penertiban rumpon-rumpon yang berada di atas 12 mil hingga di bawah 12 mil,” katanya.

Melalui operasi gabungan ini, pemerintah daerah dan KKP mengimbau para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk tidak memasang rumpon sembarangan. Penataan ruang laut menjadi mendesak mengingat perairan Maluku Utara merupakan koridor perikanan padat yang bersinggungan langsung dengan jalur kapal umum, kapal khusus, serta bentangan kabel optik dasar laut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter