Tandaseru — Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ternate berinisial MS resmi ditahan Kejari Ternate usai diduga menggelapkan dana Kredit Modal Kerja sebesar Rp 595 juta.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut dinyatakan lengkap.

Dugaan penggelapan ini dilakukan MS saat masih aktif bekerja sebagai karyawan BRI Cabang Ternate. Tersangka disangka menyalahgunakan kewenangannya dengan menyisipkan slip kuitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani debitur berinisial SM, lalu mencairkan dana ratusan juta rupiah tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Atas tindakan tersebut, BRI Cabang Ternate telah mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MS.

Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara beserta sanksi denda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Andi Hamzah Kusumaatmaja membenarkan adanya pelimpahan tersangka serta penahanan yang dilakukan untuk proses hukum lanjutan.

“Dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Andi, Minggu (6/9/2026).

Dengan terlaksananya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan JPU Kejari Ternate untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter