Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, kota Tidore Kepulauan, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua pengacara tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan, S dan F, terhadap Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Putusan hakim tunggal tersebut menegaskan proses hukum penetapan tersangka hingga penahanan oleh penyidik tetap sah dan berlanjut.
Hakim Tunggal PN Soasio Christopher Surya Salim didampingi Panitera Novri Kurniati membacakan amar putusan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sos tersebut, Selasa (1/9/2026).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Christopher saat membacakan amar putusannya.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum kedua tersangka, salah satunya Abdullah Ismail, atas ketidakterimaan penetapan tersangka pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan. Tim kuasa hukum mendaftarkan 16 poin keberatan terkait tindakan hukum penyidik.
Rangkaian persidangan dimulai sejak 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutkan jawaban termohon pada 27 Agustus, pembuktian pada Kamis dan Jumat, serta penyerahan kesimpulan pada Senin, 31 Agustus 2026. Setelah memeriksa bukti dan keterangan, hakim menilai keberatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengonfirmasi hasil putusan tersebut.
“Benar, laporan dari anggota bahwa gugatan praperadilan dua tersangka tidak diterima,” kata Widyana, Rabu (2/9/2026).
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara melanjutkan upaya hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan dugaan pemalsuan sesuai Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon (Polda Maluku Utara) diwakili kuasa hukum Polri yang terdiri dari Tri Okta Hendri Yanto, Iwan Duwila, Asri Kausaha, Afrizal Kanimoro, Arny Marhainy, Hardim La Songo, Mustain Jibu, Muh. Arif, Khairul Ridzal Hamaya, dan Nyira Yaulina Uyun Fataruba.
Sementara pihak Pemohon didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Sahadin Malan, Fahruddin Maloko, Iskandar Yoisangadji, Abdullah Adam, Maulana MPM Djamal Syah H., Fikram Lolahi, Rustam Herman, Sarman Raidi, Abdullah Ismail, dan Rizky Septian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.