Tandaseru — Seorang anggota polisi di lingkungan Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial Bripka P, melaporkan istrinya, R, ke Propam Polres atas dugaan perselingkuhan.
Bripka P mengungkapkan, sebelumnya ia sempat menggerebek istrinya yang diduga tengah berduaan di sebuah penginapan di kota Ternate. Dalam video yang beredar, selain sang istri, tampak pula seorang pria yang disebut Bripka P sebagai pria idaman lain istrinya.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada 12 Juli 2026. Menurut Bripka P, ia telah mencurigai istrinya berselingkuh sejak 4 Juli. Saat itu, ia menemukan bukti transfer uang sebesar Rp2 juta dari istrinya melalui rekening seorang pedagang berinisial O.
Keesokan harinya, R sempat memarahi dan menuduh Bripka P melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, tuduhan KDRT tersebut tidak terbukti saat ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Morotai.
“Saya meminta agar istri saya memproses hukum ke Propam Polres Pulau Morotai jika ada bukti luka, bengkak, atau memar. Namun, perkara tersebut dianggap tidak cukup bukti dan tidak ada proses selanjutnya karena saya bisa membuktikan tidak melakukan KDRT,” ungkap Bripka P, Selasa (1/9/2026).
Kecurigaan Bripka P semakin kuat setelah menemukan bukti transfer susulan sebesar Rp1 juta pada Rabu (8/7/2026) yang digunakan untuk membeli tiket kapal menuju Ternate. R kemudian pergi ke Ternate dengan alasan hendak menenangkan diri.
Pada Minggu (12/7/2026), R secara terbuka mengakui hubungan terlarangnya melalui sambungan telepon. Bripka P yang berkoordinasi dengan rekannya di Ternate kemudian merancang penyergapan setelah mendapat laporan bahwa istrinya terlihat berboncengan dengan pria lain.
“Dari situ saya dan teman saya merancang skema penyergapan di penginapan,” ujar Bripka P.
Pasca-kejadian penggerebekan di penginapan tersebut, R langsung mengajukan permohonan cerai melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Morotai.
“Berlanjut di Pengadilan Tobelo dalam hal pengadilan keliling dan akan disidangkan pada tanggal 27 September 2026,” pungkas Bripka P.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Morotai IPDA Malidi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk masalah itu, saya sudah suruh anggota untuk cek seperti apa dia punya kejadian,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.