Tandaseru — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara merilis data kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Anti-Scam Center (IASC), serta Layanan Konsumen periode Semester I hingga Agustus 2026.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat menyampaikan, aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan siber masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di Maluku Utara.
Berdasarkan laporan Satgas PASTI dan IASC pada Semester I-2026, tercatat sebanyak 118 laporan pengaduan masuk melalui aplikasi SIPASTI. Dari angka tersebut, 94 pengaduan didominasi oleh Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, 23 pengaduan Investasi Ilegal, serta 1 pengaduan terkait Entitas Gadai Ilegal yang beroperasi di Kota Ternate dan telah dilarang beroperasi hingga izin resmi terbit.
Sementara itu, total laporan yang diterima oleh IASC Provinsi Maluku Utara mencapai 1.104 pengaduan. Berdasarkan demografi, pelapor didominasi oleh kelompok perempuan sebesar 65 persen, sedangkan laki-laki sebesar 35 persen, dengan rentang usia pelapor berada pada kisaran 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun.
Sebaran Laporan IASC Berdasarkan Kabupaten/Kota
- Kota Ternate: 495 laporan
- Kab. Halmahera Tengah: 129 laporan
- Kab. Halmahera Selatan: 112 laporan
- Kota Tidore Kepulauan: 109 laporan
- Kab. Halmahera Utara: 64 laporan
- Kab. Halmahera Barat: 59 laporan
- Kab. Pulau Morotai: 52 laporan
- Kab. Halmahera Timur: 42 laporan
- Kab. Kepulauan Sula: 23 laporan
- Kab. Pulau Taliabu: 19 laporan
Total: 1.104 laporan
Rincian Modus Penipuan Keuangan
- Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online): 163 laporan
- Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 80 laporan
- Penipuan Penawaran Kerja: 69 laporan
- Penipuan Investasi: 57 laporan
- Penipuan Melalui Media Sosial: 48 laporan
- Penipuan Mendapatkan Hadiah: 41 laporan
- Social Engineering: 26 laporan
- Phising: 16 laporan
- APK (Android Package Kit) via Whatsapp: 9 laporan
- Pinjaman Online Fiktif: 5 laporan
Layanan Web dan Walk-In Customer OJK Maluku Utara (Januari – Agustus 2026)
Selama periode Januari hingga Agustus 2026, Kantor OJK Provinsi Maluku Utara telah melayani total 1.565 layanan konsumen, dengan rincian:
- Pengecekan SLIK: 1.360 permintaan (86,90% dari total layanan), terdiri dari 951 layanan online dan 409 layanan offline.
- Pemberian Informasi: 132 layanan (8,43% dari total layanan).
- Pengaduan Konsumen: 73 pengaduan (4,66% dari total layanan).
Adi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital serta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.