Tandaseru — Praktisi hukum Arman Kedafota menyoroti desakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terkait pemberhentian Kepala Desa Wailoba. Arman mengingatkan bahaya intervensi politik dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa karena berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menyalahi prinsip good governance.
Kritik dari Arman ini mencuat setelah polemik di Desa Wailoba sebelumnya mendapat sorotan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia menegaskan, seluruh pihak harus menghindari praktik yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, termasuk pada level Kepala Desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum, merupakan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance),” ujar Arman.
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Desa beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Arman menegaskan, seluruh penyelenggara negara, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, memiliki kewajiban menjaga independensi dalam proses pemerintahan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu justru bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Terkait posisi bupati sebagai kepala daerah, Arman menyampaikan bupati memang berkewajiban menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Namun, aspirasi tersebut tidak boleh mengintervensi keputusan administrasi negara yang harus berdiri di atas fakta hukum.
“Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan berkewajiban menerima aspirasi, kritik, maupun saran dari seluruh stakeholder, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya. Namun, masukan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap keputusan administrasi pemerintahan yang harus tetap berpedoman pada hukum,” jelas Arman.
Ia pun meminta pejabat publik, termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.
“Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan tekanan politik,” tambahnya.
Arman berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan secara objektif melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku demi mencegah berkembangnya konflik politik yang berkepanjangan.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang,” tuturnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.