Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H
Advokat dan Managing Partner Maulana Patra Law Firm
_______
PENANGANAN perkara tindak pidana yang menyeret FA, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi diskursus hukum yang krusial bagi publik dan akademisi. Perhatian nasional tersita pada ekspose perkara oleh aparat kepolisian terkait temuan brankas rahasia di kawasan Sentul yang berisi 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Bertepatan dengan penetapan FA sebagai tersangka, kepolisian mengambil langkah prosedural yang memicu perdebatan akademik: melimpahkan kewenangan kelanjutan penyidikan kepada institusi Kejaksaan pada hari yang sama. Dari kacamata hukum acara pidana, transisi wewenang ini mensyaratkan ketelitian administratif yang ketat agar tidak mencederai due process of law.
Dalam paradigma peradilan pidana kontemporer, penyerahan wewenang penyidikan antar-institusi bukanlah hal yang diharamkan secara mutlak. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah menggeser sistem menjadi lebih terpadu, di mana Penuntut Umum (Jaksa) diakui sebagai pengendali perkara (dominus litis).
Secara spesifik, Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pelimpahan ini. Jika dalam gelar perkara disimpulkan bahwa penyidikan dari kepolisian belum maksimal, penyidik diperbolehkan menyerahkan hasil penyidikan, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Peneliti.
Namun, secara doktrinal dan regulasi, kewenangan dominus litis ini harus dieksekusi dengan pijakan administratif yang legal. Pedoman Kejaksaan secara ketat mewajibkan bahwa untuk menindaklanjuti penyerahan dari Penyidik, Kejaksaan harus menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang dilegitimasi dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Tambahan. Surat perintah inilah yang menjadi dasar legalitas (prosedural basis) bagi Kejaksaan, bukan sekadar menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepolisian. Tanpa adanya instrumen ini, seluruh tindakan hukum lanjutan rentan dinilai cacat formil.
Isu yang jauh lebih fundamental secara akademik adalah status barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut. Beralihnya institusi yang menangani perkara memunculkan risiko terputusnya rantai penguasaan barang bukti (chain of custody), yang dapat mendegradasi alat bukti tersebut menjadi “bukti yatim” yang kehilangan nilai pembuktian.
Setiap penyitaan adalah bentuk Upaya Paksa yang membatasi hak konstitusional warga negara, sehingga mutlak memerlukan pengawasan yudisial. Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2026 telah mengantisipasi hal ini dengan mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tambahan, Jaksa dapat memohonkan izin atau persetujuan penyitaan (dan/atau penggeledahan) dari ketua pengadilan negeri setempat.
Oleh karena itu, keabsahan peralihan barang bukti dalam kasus FA ini sangat bergantung pada apakah institusi penerima perkara telah memohonkan dan mendapatkan Izin Penyitaan yang baru dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika syarat yudisial ini terlewatkan, maka penguasaan lanjutan atas aset tersebut berpotensi dinilai sebagai tindakan yang tidak berlandaskan hukum (unlawful seizure).
Hukum acara pidana dirancang tidak hanya untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dari potensi error in procedendo (cacat prosedur).
Di bawah rezim UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme untuk menguji perdebatan administratif ini telah disediakan secara elegan melalui lembaga Praperadilan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, pengadilan negeri memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (huruf a) serta penyitaan benda atau barang (huruf d).
Kasus FA (Mantan Jampidsus) harus dilihat sebagai momentum pengujian implementasi KUHAP 2025 dan Pedoman Kejaksaan terbaru. Pengujian melalui Praperadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan kejahatan luar biasa, melainkan justru mekanisme korektif yang menyehatkan sistem peradilan. Penegakan hukum yang kuat harus dibangun di atas fondasi prosedur yang presisi, agar keadilan yang dicapai benar-benar berwibawa dan tak terbantahkan secara hukum. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.