Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi pawai, konvoi, maupun arak-arakan di jalan raya dalam rangka merayakan euforia Piala Dunia 2026.

Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas), serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum selama ajang sepak bola bergengsi tersebut berlangsung.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Lantas IPTU Moch Thilio Bintang Onasis mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, dan senantiasa menghormati hukum. Pihak kepolisian menekankan agar euforia mendukung tim kesayangan tidak dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

“Keselamatan adalah kebutuhan utama, bukan pilihan. Kami meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman, serta tidak melakukan tindakan ugal-ugalan yang meresahkan warga,” ujar Thilio, Senin (13/7/2026).

Sat Lantas Polres Halut menegaskan, aksi konvoi atau pawai yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada dua pasal krusial yang akan diterapkan bagi pelanggar:

  • Pasal 134: Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,-.
  • Pasal 135: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan yang dapat membahayakan nyawa orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-.

Kepolisian juga membeberkan sejumlah dampak buruk jika aksi konvoi tetap nekat dilakukan oleh kelompok suporter, di antaranya:

  1. Mengganggu arus lalu lintas secara masif.
  2. Berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
  3. Meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya.
  4. Bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Melalui program PRESISI, Sat Lantas Polres Halut mengajak seluruh elemen masyarakat menyadari tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang beradab. Jika masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan atau membutuhkan layanan kepolisian darurat, Polres Halut menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter