Tandaseru — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengkritik keras kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD). Hasby menegaskan, pemerintah daerah bukanlah “pasien” yang bisa seenaknya ditentukan dosis anggarannya oleh pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasby dalam Rapat Koordinasi DPD RI Sub Wilayah Timur II (Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulut, dan Sultra) bersama Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, di Serpong, Banten, Jumat (5/6/2026). Acara ini mengusung tema Aspirasi Masyarakat dan Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Produktivitas Pembangunan di Wilayah Timur.
Menurut Hasby, pemangkasan TKD telah memicu tekanan fiskal berat bagi daerah, terutama karena tingginya ketergantungan anggaran daerah terhadap pusat. Dampaknya, pemerintah daerah kini kesulitan mendanai program rutin, membangun infrastruktur, hingga berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Pemangkasan anggaran daerah ini melemahkan semangat otonomi daerah karena alokasi anggaran ditarik kembali untuk dikelola langsung oleh kementerian pusat. Daerah bukan pasien pemerintah pusat. Pusat harus melihat pemerintah daerah dalam perspektif negara kesatuan,” ujar Hasby.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat menghentikan kebijakan kejutan (surprise policy) yang memotong anggaran secara drastis. Ia menyarankan agar efisiensi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing wilayah, khususnya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), agar daerah memiliki ruang untuk mengonsolidasikan pendapatan mereka.
Ketidakadilan Fiskal di Daerah Penghasil Nikel
Dalam kesempatan itu, Hasby juga menyoroti ketidakadilan yang dialami Provinsi Maluku Utara. Sebagai salah satu pemasok nikel terbesar dunia yang menguasai lebih dari 20 persen pasokan global, Maluku Utara dinilai hanya menjadi penonton di tengah lonjakan nilai ekspor produk turunan nikel yang mencapai USD 34 miliar atau sekitar Rp612 triliun.
Ia menilai porsi pembagian anggaran saat ini sangat timpang dan keluar dari semangat Pasal 18 A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang mengamanatkan hubungan keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah dilakukan secara adil dan selaras.
“Faktanya sekarang, 80 persen uang APBN perginya ke pemerintah pusat, sedangkan yang ke daerah hanya 20 persen. Ini menunjukkan terjadinya ketidakadilan fiskal yang nyata,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.