Tandaseru – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan RS alias Reza, selaku pemandu pendaki (guide) Gunung Dukono, sebagai tersangka. RS yang juga dikenal sebagai konten kreator dengan nama Anak Esa itu menjadi tersangka atas insiden pendakian maut yang menewaskan tiga pendaki.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Risaldi Anwar mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian fatal dalam manajemen pendakian yang dipandu oleh tersangka.

“Kami telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk di antaranya ahli pidana, guna menguatkan proses penyidikan ini,” ujar Risaldi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Pihak kepolisian menduga kuat kelalaian tersangka menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan saat rombongan pendaki berada di kawasan rawan bencana Gunung Dukono. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika Kantor SAR Ternate menangkap sinyal darurat dari perangkat navigasi Garmin di koordinat 1°42’13.7″N 127°52’50.2″E. Laporan dari warga sekitar dan Kepala Desa Mamuya kemudian memastikan adanya rombongan pendaki yang terjebak dan terdampak langsung aktivitas erupsi Gunung Dukono hingga membutuhkan evakuasi darurat.

Dalam insiden tersebut, tiga pendaki meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid, sementara satu korban lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) atas nama Angel Krishela Pradita.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter