Tandaseru — Jajaran Polsek Ibu mengawal ketat pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang menjerat seorang pria berinisial AM. AM dijerat atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk.
Persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo, Kamis (7/5/2026), ini menjadi sorotan karena merupakan preseden pertama penanganan kasus cepat yang melibatkan Polri sebagai penuntut umum di wilayah tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ancaman terhadap warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, menggunakan sebilah parang saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Selama persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui seluruh perbuatannya, dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko AYW, yang memimpin langsung pengawalan dan proses penuntutan perkara ini menegaskan langkah tersebut merupakan upaya kepolisian menghadirkan kepastian hukum yang efisien bagi masyarakat.
“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menambahkan, keberhasilan sidang perdana ini merupakan simbol sinergi yang kuat antara kepolisian dan pengadilan menegakkan hukum hingga ke level akar rumput.
“Pelaksanaan sidang tipiring perdana di Halmahera Barat juga menjadi simbol sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa,” pungkasnya.
Pengamanan persidangan sendiri berjalan kondusif dengan melibatkan personel dari Polsek Ibu guna memastikan seluruh tahapan hukum berakhir dengan tertib.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.