Tandaseru – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD, Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Momen Spiritual di Bulan Ramadan
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Ahmad Laiman dan Ketua DPRD. Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menekankan pengesahan ini terasa spesial karena bertepatan dengan bulan Ramadan.
“Pengambilan keputusan ini memiliki makna mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujar Ahmad Laiman.
Ia berharap Perda ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif, terutama dalam sisi penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan. Ahmad menegaskan komitmen pemerintah daerah agar aturan ini benar-benar diimplementasikan dalam program nyata, bukan sekadar dokumen normatif.
Wujud Otonomi Daerah
Sementara Ketua DPRD, Ade Kama, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan produk kebijakan nyata hasil kolaborasi antara Kepala Daerah dan DPRD. Menurutnya, regulasi ini adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik khas daerah.
“Setelah melalui proses pembahasan mulai dari inventarisasi masalah hingga diskusi dinamis, kami berupaya menghadirkan produk hukum yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Ade.
Laporan akhir dari juru bicara dalam rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Tidore Kepulauan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.