Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai masih mengabaikan realisasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah tersebut.

Total tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kepada Pemda Morotai untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dikabarkan mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

​Kekecewaan ini mencuat setelah kunjungan kerja Gubernur Sherly ke Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (10/12/2025), yang seharusnya menjadi momentum untuk memberikan “angin segar” terkait pembayaran utang DBH tersebut.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Marwan Sidasi, membenarkan bahwa hingga saat ini, dana bagi hasil tersebut belum terealisasi sepeser pun.

​”Sampai sekarang belum sama sekali, tapi kita tetap koordinasi karena sampai saat ini belum masuk, dari anggaran DBH 2024 masih Rp 12 miliar lebih,” ujar Marwan, Kamis (11/12/2025).

​Ia menambahkan, tunggakan tersebut tidak hanya mencakup tahun 2024, tetapi juga tahun anggaran 2025.

“DBH 2024 dan 2025 itu masih ditunggak oleh Gubernur Maluku Utara. Yang pasti 2025 juga masih ditahan Gubernur, meskipun saya belum tahu SK penetapannya dari Provinsi,” sambungnya.

​Pemerintah Kabupaten Morotai dan 81 ribu jiwa masyarakatnya sangat membutuhkan realisasi DBH tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah.

​”Kami berharap agar uang ini segera direalisasikan karena setiap daerah mengalami efisiensi. DBH itu sangat dibutuhkan oleh semua rakyat Morotai, apalagi nilai DBH Rp 12 miliar lebih ini sudah sangat lama. Jadi kami berharap pemerintah provinsi membayar DBH,” tegasnya.

​Masyarakat Morotai pun harus menelan kekecewaan karena kunjungan kerja Gubernur Tjoanda belum memberikan solusi konkret terkait pembayaran tunggakan DBH yang telah lama dinanti.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter