Tandaseru — Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, bakal segera dibayarkan.

Kepala BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, mengatakan gaji PPPK tahap satu dan dua sudah dianggarkan sebesar Rp 24 miliar di tahun ini yang bersumber dari DAU spesifik grand (DAU-SG).

“Pembayaran baru akan dilakukan setelah Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyalurkan anggaran tersebut ke daerah,” ujar Adhar saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini Pemda Pulau Morotai sudah menyampaikan seluruh data yang dibutuhkan ke kementerian keuangan.

“Salah satunya SK PPPK yang sudah diupload oleh BKD, intinya kami [Pemda] sisa menunggu dana masuk, jika sudah maka seluruh PPPK yang baru terima SK Bupati itu, akan dibayarkan gajinya setiap bulan,” katanya.

Adhar menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait hak-hak PPPK.

“Ada sebanyak 660 PPPK tahap satu dan dua, yang jelas kemarin sudah serah terima dan di upload ke sistem dan kami usul ulang ke Kemenkeu untuk pembayaran gaji PPPK bulan Oktober ini. Dan bulan berikut November lapor lagi, jadi lapor salur begitu prosesnya,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter