Tandaseru — Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi diberikan kepada Sufari. Penunjukan Sufari tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Sufari menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Sufari lalu menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan Herry Ahmad Pribadi.

“Surat Keputusan Jaksa Agung RI penunjukan beliau sebagai Kajati Maluku Utara,” ungkap Kasi Penkum Kejari Malut Richard Sinaga, Senin (13/10/2025).

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter