Tandaseru — Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar yang diduga mangkrak hingga kini belum tersentuh radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tersebut rupanya belum menjadi prioritas penegak hukum.
Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, mengaku pihaknya belum mengetahui perihal mangkraknya proyek fasilitas kesehatan tersebut. Menurutnya, lembaga Adhyaksa saat ini masih memprioritaskan penuntasan perkara korupsi lain dengan keterbatasan personel tim penyidik.
“Sampai sekarang belum ada, belum ada surat perintah untuk itu ya. Yang sekarang itu kita fokus yang Disperindag yang sudah tetapkan tersangka kemarin,” kata Roberthus, Selasa (3/11/2026).
Roberthus menegaskan, jajarannya harus memfokuskan tenaga dan sumber daya terbatas untuk menyelesaikan tiga perkara korupsi utama yang sedang berjalan.
“Fokus kita sekarang Disperindag, KONI dan DPRD, karena apa namanya tim terbatas terus harus fokus ke penuntasan tiga itu,” tegasnya.
Senada dengan pimpinannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, juga menyatakan belum menerima laporan resmi maupun informasi terkait masalah mangkraknya proyek RSP Halbar yang menelan anggaran sebesar Rp42.946.393.870,61 tersebut.
“Nah ini saya belum denger. Nanti tanya dulu sama orang lama ya,” ujar Jendra dilansir dari poskomalut.com.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.