Tandaseru — TA (31 tahun), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mempertanyakan penanganan kasus yang ia laporkan ke Polres Kepulauan Sula. Dalam kasus tersebut, suami TA, R, telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada 3 September 2026.

Dugaan KDRT itu terjadi pada 6 Juni 2026. Keduanya saat ini tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Labuha.

“Yang kami pertanyakan, kenapa hingga sekarang R belum juga ditahan oleh kepolisian?” ujar TA kepada tandaseru.com, Kamis (1/10/2026) malam.

Menurut TA, ada empat alasan yang diberikan Kanit PPA terkait keputusan tidak menahan R. Yakni, tersangka tidak akan melarikan diri karena punya pekerjaan tetap sebagai pegawai bank BUMN, tersangka tidak berpotensi mengulangi perbuatan karena sudah tidak tinggal serumah meski belum resmi bercerai, tersangka tidak ada upaya menghilangkan barang bukti karena visum diamankan dan barang bukti helm sudah disita, serta tersangka dikenakan wajib lapor.

Namun bagi TA, tidak ditahannya R membuat ia dan keluarganya trauma. Sebab R pernah datang ke rumah orang tuanya dan membuat keributan.

“Mama saya setelah kejadian itu langsung drop dan dirawat di rumah sakit. Hatinya jadi tidak tenang, tidur tidak nyenyak. Sampai mama minta dipasangkan CCTV di rumah, dan sekarang sedang berobat ke Ternate,” ujar TA dengan nada pilu.

TA akhirnya mendatangi Polda Malut dan bertemu Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum untuk mengadukan keputusan Unit PPA Polres Sula.

“Kami sudah adukan dan sudah diminta buat rilis kronologisnya,” imbuhnya.

TA menegaskan, ia tak punya keinginan berdamai dengan R lagi. Sebab R dinilainya telah menyakiti keluarganya juga.

“Saya ingin diselesaikan di jalur hukum dan berharap mendapat keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Sula AKBP Handres yang dikonfirmasi terpisah menyatakan tersangka R tak ditahan karena penyidik menilai pelaku selama proses penyidikan bersikap kooperatif.

“Dan tidak berpotensi mengulangi perbuatan ataupun melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terangnya, Jumat (2/10/2026).

Ia menambahkan, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sula (tahap I). Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa dan petunjuk dari kejaksaan.

“Tersangka juga dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Jumat,” tandas Handres.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter