Tandaseru – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) siap melayangkan laporan resmi terkait 11 kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di Pulau Taliabu.

“Kami tidak ingin praktik korupsi terus menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan di Pulau Taliabu. Karena itu, Formapas Malut akan membawa sejumlah dugaan kasus ini ke Kejagung RI agar dilakukan penyelidikan secara transparan dan profesional,” ujar Nurul dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2026).

Daftar 11 Proyek yang Dilaporkan

Formapas mendesak Kejagung RI mengusut tuntas sejumlah proyek fisik dan non-fisik berikut yang dinilai terindikasi merugikan keuangan negara:

  1. Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (2023): Anggaran sebesar Rp17.103.466.598,87.
  2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Ruas Nggele–Lede: Nilai proyek lebih dari Rp16.320.438.000.
  3. Peningkatan Jalan Tikong–Nunca: Mencakup dua periode anggaran (2020 dan 2022).
  4. Pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat/Lapen (2023): Nilai kontrak Rp7.755.192.450.
  5. Pembukaan Badan Jalan Kataga–Sofan (TA 2022): Nilai kontrak Rp2,03 miliar.
  6. Penimbunan Jalan Sempadan Sungai Ratahaya/Lanjutan: Nilai kontrak Rp3.808.000.000.
  7. Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya: Nilai kontrak Rp3.950.000.000.
  8. Pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton).
  9. Pekerjaan Jalan Beton Desa Kramat: Nilai kontrak Rp3.349.273.734.
  10. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong: Nilai kontrak Rp2,9 miliar.
  11. Pengelolaan Dana Pinjaman Daerah (2022): Senilai Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut.

Desak Audit Investigatif

Nurul memastikan, laporan yang diserahkan akan disertai dokumen pendukung yang telah dihimpun tim Formapas. Pihaknya meminta Kejagung RI tidak hanya memeriksa kelayakan administrasi atau pihak pelaksana proyek (kontraktor), melainkan menyasar aktor intelektual di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami meminta Kejagung RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi telusuri aliran anggaran, kualitas pekerjaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut,” tegasnya.

Formapas Malut berkomitmen mengawal jalannya proses hukum ini di Jakarta hingga tuntas demi memastikan masyarakat Pulau Taliabu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas pemanfaatan uang rakyat.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter