Tandaseru – Pelarian dua buron kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah akhirnya berakhir. Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus kedua DPO tersebut, melengkapi total 16 tersangka yang kini siap diseret ke meja hijau.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga. Penangkapan ini sempat terkendala karena posisi para pelaku yang terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Dua orang yang sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sudah kami tangkap. Dengan ini, total tersangka menjadi 16 orang,” ujar Hendra, Senin (2/2/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus memilukan ini terungkap setelah orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan fisik anaknya. Korban yang saat itu berusia 15 tahun diketahui tengah hamil dan kini telah melahirkan dalam kondisi selamat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Berikut poin-poin utama fakta hukum yang ditemukan penyidik:
• Pelaku Utama: Tersangka berinisial HA (50 tahun) diduga sebagai orang pertama yang melakukan pemerkosaan di dalam rumah korban dengan modus ancaman dan pemberian uang Rp50 ribu.
• Keterlibatan Oknum Tenaga Pendidik: Mirisnya, dari 16 tersangka, terdapat oknum guru berinisial F dan seorang Kepala Sekolah berinisial R yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
• Motif Serupa: Tersangka lain, YA (62 tahun), juga menggunakan pola yang sama, yakni mengancam korban agar tetap tutup mulut setelah melakukan aksi bejatnya.
Daftar Para Tersangka
Pihak penyidik telah mengantongi identitas lengkap 16 tersangka yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni:
1. S (60)
2. I (49)
3. HA (50)
4. YA (62)
5. RI
6. A (62)
7. RZ
8. F
9. FH
10. M
11. R
12.MD
13. RS
14. C
15. SU
16. JB
Hendra menegaskan, setelah pemeriksaan maraton selesai, berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Para tersangka kami giring ke Polres untuk pemeriksaan intensif. Setelah itu, segera kami limpahkan ke Jaksa untuk disidangkan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.