Tandaseru – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2025 untuk 71 desa yang tersebar di seluruh wilayah Taliabu. Pencairan ini merupakan komitmen Pemda memastikan kelancaran roda pemerintahan desa serta pemenuhan hak-hak aparat desa.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ridwan Azis, menyampaikan proses pencairan ADD Tahap IV telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, ADD Tahap IV sudah kami cairkan ke 71 desa. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan desa mendapatkan hak anggarannya, terutama untuk mendukung operasional pemerintahan desa, pembayaran penghasilan tetap, serta kegiatan pelayanan masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan bahwa pencairan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran oleh masing-masing pemerintah desa, khususnya untuk kebutuhan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan harapan kepada seluruh kepala desa agar anggaran yang telah diterima dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap kepada seluruh kepala desa di 71 desa agar ADD yang telah dicairkan ini digunakan sesuai peruntukannya, mematuhi regulasi yang ada, serta mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa segera merealisasikan anggaran tersebut sesuai peruntukannya. Dengan dicairkannya ADD Tahap IV ini, Pemda Pulau Taliabu berharap roda pemerintahan desa dapat terus berjalan optimal serta mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter