Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, mendesak Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Muhlis Djumadil.
Desakan ini muncul setelah adanya laporan di Polres Ternate oleh GPM Ternate terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.
Roslan menegaskan, Wali Kota harus bersikap tegas karena persoalan ini menyangkut citra pemerintah daerah.
“Harus dicopot karena ini menyangkut nama baik Pak Wali Kota Ternate,” tegasnya, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seluruh proyek pendidikan tersebut mengalami keterlambatan signifikan hingga berujung pada denda puluhan juta rupiah kepada penyedia jasa.
Rinciannya, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta, seharusnya selesai 31 Juli 2024. Namun proyek baru rampung 24 Maret 2025. Hingga 28 Desember 2024, progres hanya mencapai 93,74%. Keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.
Selanjutnya, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta juga molor dari target 31 Juli 2024 hingga 12 Februari 2025. Per 18 Desember 2024, progresnya baru 83,55%. Keterlambatan 46 hari mengakibatkan denda Rp 30,51 juta.
Sementara proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta, meski diberi perpanjangan waktu tetap tidak rampung sesuai jadwal. Pekerjaan molor 24 hari dan dikenakan denda Rp 12,93 juta.
Roslan menilai, temuan tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate. Karena itu, ia menegaskan Wali Kota tidak boleh menutup mata.
“Kalau kadis tetap dipertahankan, publik akan menilai Wali Kota melindungi persoalan dugaan korupsi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.