Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus pencurian handphone yang melibatkan tersangka seorang lurah berinisial RA alias Amat. Penyerahan tersebut dilakukan Unit Resmob Polres Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Matheos Matulessy membenarkan penyerahan tersebut.
“Iya, sudah diserahkan ke penuntut umum kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2025).
Usai penyerahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Ternate untuk 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
RA, yang diketahui menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di kecamatan Ternate Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 16:30 WIT, di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam peristiwa itu, tersangka diduga mencuri sejumlah handphone milik warga.
Polisi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari, antara lain 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejari Ternate menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan