Tandaseru — Perang melawan narkoba di Maluku Utara terus digencarkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika jaringan Jakarta, Makassar, dan Medan sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Dari pengungkapan ini, lima orang berhasil diamankan, mulai dari pemuda, pegawai honorer, hingga karyawan perusahaan tambang ternama.

Kasus 1

Kasus pertama terjadi pada 21 Januari 2025. Dua pemuda, MFN (22 tahun) dan MSR (17 tahun), diciduk di sebuah rumah di Kelurahan Salero, Kota Ternate. Mereka tengah mengemas paket ganja kecil-kecil untuk diedarkan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Malut mengamankan total 747,58 gram ganja. Keduanya kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 20 miliar berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus 2

Kasus kedua diungkap pada 6 April 2025. MA (45 tahun), pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan Ternate, diringkus saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi. Paket mencurigakan itu berisi 21,36 gram sabu yang disamarkan dalam kotak alat pijat elektrik.

Atas kepemilikan sabu tersebut, MA dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.

Kasus 3

Kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar. Berawal dari informasi BNN Sumatera Utara, petugas BNNP Malut melacak pengiriman paket ganja dan sabu dari Medan ke Ternate, yang kemudian dikirim ke Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Paket tersebut semula diterima oleh seorang sekuriti kantor berinisial RMA. Setelah ditelusuri, pemilik sebenarnya adalah AT, karyawan perusahaan tambang. Dalam penggeledahan di mess karyawan, petugas menemukan 51 gram sabu dan 777 gram ganja, ditambah sejumlah alat isap, timbangan digital, hingga plastik kemasan.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengungkap keterlibatan IAS alias Wangkep, yang juga bekerja di perusahaan tambang tersebut. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polres Halmahera Selatan pada 15 Mei 2025.

Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ribuan Jiwa Diselamatkan

Dari ketiga kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi sabu yang berhasil diselamatkan mencapai Rp180,9 juta, sementara ganja senilai Rp229,1 juta. Tidak hanya nilai materi, pengungkapan ini juga menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bagian dari komitmen BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba) sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” tegas Kepala BNNP Maluku Utara, Budi Mulyanto, Kamis (12/6/2025).

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran narkoba.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter