Tandaseru — Sengketa perdata antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pengusaha Kristian Wuisan terus berlanjut. Setelah somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum Wuisan, kini muncul surat somasi kedua dari Law Office Hendra Karianga & Associates. Somasi kedua tersebut kembali menuntut pemprov membayar pinjaman yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Dalam surat somasi kedua bernomor 050/LO-HK/B/VI/2025 yang dilayangkan kepada Gubernur Maluku Utara, kuasa hukum Wuisan menanggapi surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya, yakni surat Nomor 100.1/2688/SETDA tertanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir. Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku Utara menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara terkait perkara pinjaman yang diajukan Wuisan.

Kuasa hukum Wuisan, Hendra Karianga, menilai langkah Pemprov Maluku Utara yang menolak membayar utang tersebut tidak rasional dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam somasi kedua ini, Hendra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengutip Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, Hendra juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus tetap dilaksanakan, meskipun sedang diajukan PK.

“Siapapun, termasuk pemerintah, harus mematuhi hukum dan taat hukum,” tegasnya, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi rencana Pemprov Maluku Utara yang akan melakukan audit dan kajian hukum terkait proses pinjaman oleh Inspektorat maupun lembaga penegak hukum, Hendra menyatakan pihaknya tidak keberatan.

Bahkan menurutnya, kasus tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, di mana sejumlah bukti transaksi pinjaman telah terungkap di persidangan, termasuk keterangan dari Bank Mandiri Cabang Ternate.

“Semua kebenaran materil dan formil telah teruji dengan sangat akurat oleh majelis hakim, sehingga putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt.G/2024/PN.Tte dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT.Tte yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hendra juga menyatakan apabila Pemprov Maluku Utara tetap melaporkan kasus ini ke kepolisian maupun kejaksaan, pihaknya pun siap melaporkan balik Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Malut.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua pihak wajib tunduk dan taat pada hukum,” tandas Hendra.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter