Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap peredaran minuman keras (miras), Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Unit Tipidter Satreskrim mengamankan 77 kantong cap tikus dari sebuah rumah di kelurahan Bastiong Talangame, kecamatan Ternate Selatan. Penggerebekan dilakukan di rumah milik MFS (27 tahun), warga setempat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat ini, barang bukti telah diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bakti Dira melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate. Penindakan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Umar.

Polres Ternate juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras, yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti kecelakaan, tindak kekerasan, hingga kriminalitas.

Melalui operasi ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari miras.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitarnya. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan Ternate yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter