Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, didesak segera menangkap delapan terduga pelaku penyerobotan, pengrusakan rumah, dan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Esa Halim.

Delapan orang tersebut telah dilaporkan ke Polres Halteng sejak 8 Mei 2025. Mereka masing-masing berinisial P, A, I, AB, AI, S, dan M. Kedelapan orang ini dilaporkan atas tindakan kekerasan yang terjadi pada Selasa 7 Mei 2025.

Penasihat hukum korban, Fajrun Hairun, menjelaskan insiden bermula saat para pelaku menyerang kediaman Esa Halim sembari membawa dua bilah parang. Tak hanya merusak isi rumah, para pelaku juga diduga berniat menghabisi nyawa kliennya.

“Rumah klien saya diacak-acak dan para pelaku membawa parang. Ada upaya nyata untuk membunuh, sehingga laporan ke Polres Halteng kami masukkan dengan dugaan percobaan pembunuhan,” ujar Fajrun, Sabtu (17/5/2025).

Laporan polisi sendiri telah dimasukkan sehari setelah kejadian. Namun hingga kini pihak korban belum melihat adanya tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.

“Kami meminta Satreskrim Polres Halmahera Tengah agar segera menangkap para terduga pelaku. Klien kami butuh kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Fajrun.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Bondan Manikotomo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya cek dulu di anggota ya, kalau sudah saya sampaikan,” singkat Bondan.

Kasus ini menjadi sorotan warga yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter