Tandaseru — Pemda Halmahera Utara, Maluku Utara, menunjuk Benyamin Wogono sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tobelo. Keputusan ini memicu polemik lantaran Benyamin merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Benyamin adalah mantan Ketua KPU Halut. Ia tersandung kasus gratifikasi dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo berdasarkan putusan nomor 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012. Benyamin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun belum juga menerima vonis inkrah, Benyamin melarikan diri dan menjadi buronan selama 6 tahun. Ia baru berhasil ditangkap Kejari Halut di Sulawesi Utara dan dieksekusi ke tahanan pada 2018.

Kabag Hukum Setda Halut Hairudin Dodo ketika dikonfirmasi menyatakan, dalam peraturan daerah tak ada yang melarang penunjukan eks napi korupsi menduduki jabatan strategis di perusda.

“Tidak ada larangan dalam perda, sehingga tidak menjadi masalah jika eks napi menjadi dewas,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Sementara Benyamin Wogono yang diwawancarai terpisah menyatakan penunjukan pemegang jabatan dewas maupun direktur PDAM merupakan kewenangan bupati.

“Saya tidak bisa berkomentar terkait persoalan ini, karena dirut dan dewas itu atas SK Bupati,” tukasnya.

Keputusan pemda ini mendapat sorotan akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi. Abas. Ia menegaskan, etisnya dalam kepemimpinan tidak ada mantan narapidana menduduki jabatan strategis. Apalagi eks napi kasus korupsi yang notabenenya telah menunjukkan bobroknya kepemimpinan sebelumnya.

“Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengangkatan seorang pengawas perusahaan daerah harus dilakukan dengan sangat selektif dan transparan. Salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah rekam jejak calon pengawas tersebut,” jelas Gunawan

Menurutnya, dalam melakukan rekrutmen pemda harus lebih berhati-hati mengambil keputusan. Meski dalam perda tidak ada larangan pengangkatan eks napi korupsi, kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan khusus.

“Rekam jejak yang baik bisa berpengaruh pada etos dan semangat kerja, seperti meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan. Jangan atas dasar suka maupun emosinal lainnya hingga begitu saja diangkat tanpa mempertimbangkan kompetensi dan integritas,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter