Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, bersama jajaran Subsektor Weda Utara mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di salah satu indekos di desa Sagea, kecamatan Weda Utara, Rabu (14/5/2025). Pelaku merupakan warga Sagea berinisial JM (39 tahun).
Kasi Humas Polres IPDA Ramli Soleman mengatakan, kejadian berawal saat korban AS (34 tahun) yang merupakan petugas leasing menanyakan cicilan sepeda motor Honda Beat hitam kepada istri pelaku. Cicilan tersebut sudah jatuh tempo pembayaran angsurannya.
Rupanya pembicaraan antara keduanya berkembang menjadi perdebatan. Pelaku JM yang melihat perdebatan korban dan istrinya lantas mengambil sebilah parang. Ia lalu mengejar korban dan menikamnya.
“Dengan kejadian tersebut pelaku langsung diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk proses penyidikan,” ujar Ramli.
Menurutnya, keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Halteng untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui motif penganiayaan penikaman,” terang Ramli.
Ia mengimbau keluarga korban maupun masyarakat tidak melakukan aksi balasan. Sebab tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum.
“Serahkan ke pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan tersebut. Mari bersama-sama kepolisian Halmahera Tengah dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Segera laporkan ke Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas terdekat bila melihat kejadian yang mengancam keselamatan dan gangguan kamtibmas di lingkungan warga,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan