Tandaseru — Polres Halmahera Utara menindaklanjuti instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri menegaskan, pihaknya telah bergerak sejak awal tahun untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan galian C berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Semua perintah pimpinan pasti kami laksanakan, termasuk penertiban galian C ilegal. Saya sudah perintahkan anggota sejak Januari, dan nanti kita akan evaluasi hasilnya,” ujar Faidil, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengimbau para pemilik usaha galian C di Halmahera Utara yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya melalui jalur resmi.
“Kita ingin semuanya tertib. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dampaknya bisa sangat besar terhadap lingkungan jika dibiarkan,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan praktik pertambangan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan