Tandaseru — Dua remaja putri di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjadi korban kekerasan seksual seorang pemuda pengangguran berinisial K (20 tahun). Mirisnya, salah satu korban disetubuhi hingga hamil lalu melakukan aborsi.

Korban pertama berusia 16 tahun, sedangkan korban kedua berusia 18 tahun.

Korban pertama disetubuhi terakhir kali pada November 2024. Nilam, pengurus lembaga bantuan hukum yang mendampingi korban, mengungkapkan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Morotai. Berita acara pemeriksaan pun telah dibuat.

“Jadi kasus ini terbongkar dan orang tua korban lapor polisi tanggal 15 Februari 2025,” kata Nilam saat ditemui tandaseru.com, Rabu (7/5/2025).

Nilam menegaskan, meski persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, hal ini tak bisa dibenarkan lantaran korban masih di bawah umur.

“Jadi untuk korban pertama ini terungkap setelah korban perdarahan di kamar mandi dan orang tua korban memergoki. Ternyata korban melakukan aborsi dengan meminum minuman untuk memperlancar haid,” ungkapnya.

Orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Alih-alih kapok, pelaku justru melakukan pelecehan seksual kepada korban kedua di rumah pelaku. Beruntung, korban yang berstatus mahasiswa itu merontak.

“Pelecehan itu terjadi pada 19 April 2025, jam 2 dini hari. Korban langsung lapor orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke polisi. Kami akan tetap kawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal,” tandas Nilam.

Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah ditangani penyidik PPA.

“Nanti saya cek lagi sudah sejauh mana. Biasanya laporan itu masuk ke SPKT dulu, baru ke Kapolres, baru ke Kasat Reskrim,” terangnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter