Tandaseru – Kasus hukum yang menjerat Denny Lawyanto kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum Denny, Rahim Yasim dan rekan, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oknum penyidik Polres Pulau Morotai.

Laporan ini disampaikan kepada Polda Maluku Utara sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur dan merugikan kliennya. Denny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut diduga didasarkan pada alat bukti yang tidak sah, khususnya BAP atas nama saksi Suryadi Muksin yang keabsahannya dipersoalkan.

Dugaan pemalsuan ini mencuat setelah fakta mengejutkan terungkap di persidangan di
Pengadilan Negeri Tobelo. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Suryadi Muksin menyatakan tidak pernah menandatangani BAP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Bahkan, saksi secara tegas membantah bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya.

“Ini fakta serius. Saksi sendiri menyatakan tidak pernah menandatangani BAP, artinya ada indikasi kuat dokumen tersebut direkayasa,”ungkap Rahim dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum juga menyebut bahwa dugaan pemalsuan tersebut terjadi di lingkungan Satreskrim Polres Pulau Morotai, dan baru diketahui secara langsung pada 14 April 2026 saat sidang berlangsung. BAP yang diduga palsu tersebut diketahui telah digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan, sehingga berdampak langsung pada penetapan tersangka Denny Lawyanto.

Akibat penggunaan dokumen yang diduga tidak sah tersebut, Denny harus menjalani proses hukum yang panjang serta menanggung kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya perkara yang signifikan. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur larangan membuat atau menggunakan dokumen palsu yang menimbulkan akibat hukum.

“Jika BAP yang menjadi dasar perkara terbukti palsu, maka seluruh konstruksi perkara menjadi cacat hukum. Ini tidak hanya soal prosedur, tetapi menyangkut keadilan substantif,” tegas Rahim.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Maluku Utara, mengingat dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kuasa hukum berharap Polda Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa keadilan bagi kliennya dapat ditegakkan serta praktik-praktik yang mencederai hukum tidak terulang di masa mendatang.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter