Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Malut berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang di Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di depan sebuah jasa pengiriman di Kelurahan Lalilef, Kecamatan Weda, petugas mengamankan dua pemuda berinisial APD (22 tahun) dan WA (20 tahun).
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Bobby P Marpaung mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya paket kiriman yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 6 yang dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman menggunakan metode controlled delivery.
“Tim melakukan pemantauan di lokasi tujuan paket di Desa Lelilef. Saat kedua terlapor datang mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ujar Bobby.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
- 950 butir obat jenis Tramadol (95 strip).
- 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl (30 strip).
- 2 unit telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, APD mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seseorang di Sragen, Jawa Tengah, melalui media sosial WhatsApp seharga Rp4,4 juta. Sementara rekannya, WA, diketahui ikut menyumbang dana sebesar Rp250 ribu untuk pembelian barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, kedua terlapor dinyatakan positif mengonsumsi zat obat-obatan terlarang. Saat ini, APD dan WA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran obat ilegal di wilayah Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.