Tandaseru — Petugas Unit Resmob Serigala Utara, Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan 1 orang pelaku penjualan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Stadion, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (29/49.

Pelaku penjual cap tikus adalah karyawan swasta berinisial MA (49 tahun) yang diamankan petugas berkat laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita 4 karung berisi 170 kantong plastik ukuran 600 ml dan 2 botol besar cap tikus.

“Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dibawa dari Jailolo, Halmahera Barat dan masuk ke Ternate pada Minggu 27 April 2025,” ungkap Umar, Selasa (29/4).

Pelaku kata Umar, diamankan di Polsek Ternate Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga agar terus berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Peredaran miras ilegal berdampak besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Yasim Mujair
Reporter