Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengamankan seorang pria berinisial H, warga kecamatan Sulabesi Tengah. Ia diduga telah memperkosa seorang anak di bawah umur (13 tahun) berulang kali.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan ibu korban.
“Sekitar pukul 23:00 WIT ada seorang anak dan ibunya datang membuat laporan persetubuhan anak di bawah umur ke pihak kepolisian. Korban saat ini masih berstatus pelajar, dan baru berusia 13 tahun. Kasus ini sudah terjadi sebanyak 5 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres IPTU Rinaldi Anwar, Kamis (24/4/2025).
Mendengar informasi tersebut, Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan H untuk dimintai keterangan.
“Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat. Terlapor kita sudah amankan di Satreksrim untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” terangnya.
Rinaldi mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban berjalan ke arah rumah neneknya yang melintasi rumah pelaku. Pelaku lalu memanggil korban dan melakukan aksi bejatnya.
“Terlapor sudah berumah tangga, namun belum diketahui berapa umurnya. Karena pada saat terduga pelaku diamankan tidak membawa KTP. Kita dari Satreskrim masih mendalami kasusnya,” tandas Rinaldi.
Tinggalkan Balasan