Tandaseru — Proses hukum kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Ternate, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Ternate Aan Syaeful Anwar menyebutkan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses, inshaa Allah segera,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 801 juta berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik sejak 27 Maret 2025.

“Hasil audit sudah kami terima sejak 27 Maret lalu. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan tersangka,” lanjutnya.

Meski belum menyebutkan nama calon tersangka, penyidik memastikan proses penyelidikan telah mengerucut dan akan segera diumumkan ke publik.

“Iya, untuk kasus KONI segera dilakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik Ternate, mengingat besarnya anggaran yang dikelola KONI untuk pembinaan atlet dan kegiatan olahraga di daerah tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter