Tandaseru — Pemerintah telah mengagendakan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) secara serentak pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serentak pada 1 Maret 2026.

Seiring berjalannya dinamika penundaan pengangkatan CASN ini, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN Tahun Anggaran 2024.

Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait, seperti KemenPAN-RB dan BKN.

Meski demikian, sebagai pengemban tugas pengawasan, Ombudsman memberikan penyataan sebagai bahan evaluatif bagi pemerintah.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pengangkatan CASN TA 2024 tentu berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik. Sebab, CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

“Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan,” kata Robert melalui siaran pers Ombudsman RI, Selasa (11/3).

Menurut Robert, hal pertama yang perlu dilakukan pemerintah yakni mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut.

Sebab, selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN).

“Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya,” terangnya.

Kedua, demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN tahun angkatan 2024.

Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya, serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti saat masa tunggu, dan bahkan menjadi pengangguran sementara.

Ketiga, sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.

Robert bilang, ada 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya.

“Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus,”

Keempat, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN tahun anggaran 2024. Menurut Robert, upaya ini sebagai jaminan kepastian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Kelima, Ombudsman berharap selesainya perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya.

“Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya penyelesaian permasalahan penundaan pengangkatan CASN TA 2024,” jelas Robert.

Sebagai catatan akhir, sebagai pintu bagi para pencari keadilan setelah menempuh mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada proses seleksi CASN TA 2024, melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi.

“Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi dan ekspresi hak demokrasi warga,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter