Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menetapkan Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan lewat rapat pleno KPU, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal dan menolak gugatan pemohon PHPU.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Rahman Teka didampingi empat anggota komisioner yakni Risman A Rasid, Marisa Limun, Nursani Muhammad Tahir, dan Muh Fikran Ahmad.

Ikram dalam sambutannya mengatakan, kabupaten Halmahera Tengah mengandung sebuah falsafah Fagogoru. Tentunya kebijakan IMS-ADIL ke depan tidak akan keluar dari nilai-nilai falsafah yang telah disepakati bersama.

“Dengan ditetapkannya IMS-ADIL sebagai pemenang pilkada Halmahera Tengah, hari ini sebagai bukti bahwa kami siap menanggung beban dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat. Sebagai manusia biasa kami tidak luput dari salah dan kekurangan. Tetapi semangat perjuangan ini akan tetap berkibar dalam jiwa kami,” ujarnya.

Ia mengharapkan dukungan dari Forkopimda, DPRD, dan seluruh stakeholders untuk membantu memimpin Halmahera Tengah.

“Fagogoru adalah bagian yang tidak terlepas dari Maluku Utara. Fagogoru adalah sebuah manivestasi dari tujuan yang telah kami sampaikan lewat visi dan misi,” tuturnya.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam tahapan pilkada ada perkataan atau sikap yang menyinggung saudara-saudari sekalian. Sekali lagi terima kasih kepada semua masyarakat Fagogoru yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Mari kita bersama-sama untuk membangun Halmahera Tengah,” tandas Ikram.

Sahril Abdullah
Editor
Sumarno Abdullah
Reporter