Tandaseru — Satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamen Dinas PUPR Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyerahkan uang pengganti, Selasa (4/2/2025).

Penyerahan uang pengganti senilai Rp 200 juta itu diserahkan terpidana Abraham Pranotoadi alias Bram kepada jaksa eksekutor Kejari Sula.

Kepala Kejari Priya Agung Jatmiko melalui Kasi Intel Raimond ChriNoya Noya menyatakan pengembalian uang pengganti ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamen.

“Kegiatan ini pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019,” kata Raimond.

Menurutnya, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 7 November 2023.

Dalam putusan itu, terpidana Abraham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Abraham dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta yang mana dalam proses penyidikan, ia telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 120 juta. Saat ini, terpidana Abraham melakukan penyelesaian hukuman uang pengganti sejumlah Rp 80 juta alias telah dibayar lunas.

“Uang pengganti langsung disetor ke Kas Negara via Bank BRI Unit Sanana,” pungkas Raimond.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter