Tandaseru — Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyunat vonis Kepala Desa Sabatai Baru Jolls Dino. Jolls sebelumnya memberikan uang kepada warga dengan arahan memilih pasangan calon kepala daerah kabupaten Pulau Morotai Deny Garuda-M Qubais Baba.
Dalam banding yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Morotai, hakim PT Malut menetapkan Jolls divonis 2 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis Jolls 5 bulan penjara.
“Sedangkan tuntutan JPU 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Plt Kasi Intelijen Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (2/2/2025).
Vonis yang jauh berbeda dari tuntutan JPU itu lantaran adanya sudut pandang berbeda antara majelis hakim PN dan majelis hakim PT dengan JPU terkait penerapan pasal yang dibuktikan.
“Baik hakim PN dan PT memilih Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang secara ancaman pidana jauh berbeda,” terang Zul.
Jolls sendiri sebelumnya memberikan uang Rp 650 ribu kepada warga bernama Yanti Sela agar memilih paslon nomor urut 1.
“Hal ini berbeda saat di tingkat penyidikan, terpidana JD tidak mengakui adanya pertemuan dengan Yanti Sela pada malam kejadian terjadinya tindak pidana money politic tersebut,” tandas Zul.
Kejari sendiri telah mengeksekusi Jolls ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, pada 31 Januari 2025 untuk menjalani hukumannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.