Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemkot Ternate ke KONI.
Dana hibah tahun anggaran 2018-2019 itu diusut jaksa senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019 dan belum ada tanda-tanda bakal segera tuntas hingga tahun 2024 ini.
Kasi Intel Kejari Aan Syaiful Anwar ketika dikonfirmasi mengenai kasus dana hibah KONI mengatakan, kasus tersebut masih pemeriksaan keuangan negara di BPKP.
“Masih pemeriksaan, setelah keluar hasil kita tetapkan tersangka,” kata Aan, Senin (11/11/2024).
Ia mengakui, proses permintaan kerugian keuangan negara di BPKP tersebut sudah lama.
“Proses permintaan keuangan negara sudah di BPKP,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.